Senin, 25 Juli 2011

Ushul fiqih

Ushul fiqih
adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.

Sumber-sumber hukum islam:


Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :

  1. Al Qur'an , kitab suci agama Islam
  2. Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad
  3. Ijma, kesepakatan antara para ulama
  4. Qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya

0 komentar:

Popular Posts

About Me

Foto Saya
fire_fire_works
show what you like if you can't play it!!!
Lihat profil lengkapku

Pengikut